"Tidak ada pelanggaran termasuk teguran (dari MKD). Silakan cek tak ada satu dokumen pun yang menyatakan adanya pelanggaran etik dalam bentuk apa pun," kata Fadli Zon kepada detikcom, Minggu (29/9/2019).
Selain itu, Fadli menyebut informasi yang disampaikan oleh Formappi itu tak akurat. Dia menilai informasi itu menyesatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, membeberkan sejumlah noda pelanggaran etik yang pernah mewarnai DPR. Salah satu yang disebut pernah melakukan pelanggaran etik adalah Fadli Zon.
"Fadli Zon (Wakil Ketua DPR RI) juga melakukan pelanggaran etik pertama kali ketika bersama Setya Novanto bertemu Donald Trump. Kedua, meminta fasilitas penjemputan dan pendampingan untuk putrinya kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York. Ketiga, terlibat dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait Ratna Sarumpaet melalui akun Twitter-nya. Namun hingga kini atau berakhirnya masa jabatannya, ia tetap bercokol dan tak tergoyahkan di posisinya," kata Lucius Karus.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini