"Bisa disebut informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).
"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti hakim agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini. Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," imbuh Febri.
![]() Syamsul Rakan Chaniago (Foto: Andi Saputra/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019," imbuhnya.
Syafruddin awalnya dijerat KPK dalam pusaran kasus itu sebagai tersangka. Kasus bergulir hingga akhirnya Syafruddin divonis bersalah dan dipenjara 13 tahun karena merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait BLBI.
Tak terima akan vonis itu, Syafruddin mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun vonis itu malah diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Tak menyerah, Syafruddin membawa perkaranya itu ke MA dalam kasasi. Amar putusan kasasi itu kemudian dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Isinya menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan Syafruddin, sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan dakwaan KPK, tetapi MA menilai perbuatan Syafruddin bukan perbuatan pidana sehingga MA memutus lepas Syafruddin.
![]() |
Namun tiga hakim agung yang mengadili kasasi itu memiliki pendapat yang berlainan. Ketua majelis Salman Luthan sepakat dengan putusan banding, sedangkan hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago menilai perbuatan Syafruddin adalah perbuatan perdata. Lain pula dengan hakim anggota M Askin, yang menyebut perbuatan Syafruddin termasuk perbuatan administrasi.
Belakangan, pada Selasa, 23 Juli 2019, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi melapor ke Komisi Yudisial (KY). Kurnia Ramadhana dari koalisi itu menilai ada yang janggal dari putusan lepas untuk Syafruddin itu.
"Kita menganggap ada putusan yang cukup jomplang karena pada tingkat sebelumnya, Tumenggung pada tingkat pertama divonis 13 tahun di tingkat banding bahkan diperberat 15 tahun kenapa justru di tingkat kasasi yang bersangkutan justru dilepas yang mana menyatakan dakwaan terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," ucap Kurnia saat itu.
Waktu berlalu dan ternyata salah satu hakim yang mengadili kasasi yang dinilai janggal itu, Syamsul Rakan Chaniago, diberi sanksi karena bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin. Namun sanksi itu dijatuhkan dari pemeriksaan di lingkup internal MA.
Juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro menyebut Syamsul di-nonpalu-kan selama 6 bulan.
"Sudah diputuskan oleh Tim Pemeriksa MA dengan putusan bahwa Saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan karena di kantor law firm masih tercantum atas namanya walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," kata Andi Samsan Nganro.
Syamsul disebut melakukan pertemuan dengan Ahmad Yani sebagai salah satu pengacara Syafruddin pada 28 Juni 2019 di Plaza Indonesia. Padahal saat itu Syamsul duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim yang mengadili kasasi Syafruddin.
detikcom sudah menghubungi Syamsul meminta konfirmasi, tapi yang bersangkutan tidak berkenan untuk dipublikasikan.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini