KPK Sebut Sanksi Hakim Kasus BLBI Perjelas Kontroversi

KPK Sebut Sanksi Hakim Kasus BLBI Perjelas Kontroversi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 29 Sep 2019 11:18 WIB
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Dok. detikcom)
Jakarta - KPK kaget atas adanya fakta pertemuan antara hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Syamsul Rakan Chaniago dengan seorang pengacara bernama Ahmad Yani. Syamsul merupakan salah satu hakim yang mengadili kasasi perkara terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, sedangkan Ahmad Yani adalah salah satu pengacara dari Syafruddin.

"Bisa disebut informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).

"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti hakim agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini. Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," imbuh Febri.

KPK Sebut Sanksi Hakim Kasus BLBI Perjelas Kontroversi
Syamsul Rakan Chaniago (Foto: Andi Saputra/detikcom)
Di sisi lain, Febri menyebutkan, KPK belum menerima salinan lengkap putusan kasasi tersebut. Namun setidaknya, dengan informasi mengenai sanksi untuk hakim agung Syamsul itu, menurut Febri, akan ada pembicaraan serius di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK akan pelajari lebih lanjut. Namun, sampai saat ini KPK belum menerima putusan kasasi dengan terdakwa SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) ini. Sebelumnya, kami sudah mengirimkan surat ke MA untuk meminta putusan kasasi kasus BLBI tersebut. Padahal putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," ucap Febri.

"KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019," imbuhnya.



Syafruddin awalnya dijerat KPK dalam pusaran kasus itu sebagai tersangka. Kasus bergulir hingga akhirnya Syafruddin divonis bersalah dan dipenjara 13 tahun karena merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait BLBI.

Tak terima akan vonis itu, Syafruddin mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun vonis itu malah diperberat menjadi 15 tahun penjara.

Tak menyerah, Syafruddin membawa perkaranya itu ke MA dalam kasasi. Amar putusan kasasi itu kemudian dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Isinya menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan Syafruddin, sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan dakwaan KPK, tetapi MA menilai perbuatan Syafruddin bukan perbuatan pidana sehingga MA memutus lepas Syafruddin.

KPK Sebut Sanksi Hakim Kasus BLBI Perjelas KontroversiSyafruddin Arsyad Temenggung yang bebas dari rutan KPK. (Agung Pambudhy/detikcom)


Namun tiga hakim agung yang mengadili kasasi itu memiliki pendapat yang berlainan. Ketua majelis Salman Luthan sepakat dengan putusan banding, sedangkan hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago menilai perbuatan Syafruddin adalah perbuatan perdata. Lain pula dengan hakim anggota M Askin, yang menyebut perbuatan Syafruddin termasuk perbuatan administrasi.

Belakangan, pada Selasa, 23 Juli 2019, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi melapor ke Komisi Yudisial (KY). Kurnia Ramadhana dari koalisi itu menilai ada yang janggal dari putusan lepas untuk Syafruddin itu.

"Kita menganggap ada putusan yang cukup jomplang karena pada tingkat sebelumnya, Tumenggung pada tingkat pertama divonis 13 tahun di tingkat banding bahkan diperberat 15 tahun kenapa justru di tingkat kasasi yang bersangkutan justru dilepas yang mana menyatakan dakwaan terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," ucap Kurnia saat itu.



Waktu berlalu dan ternyata salah satu hakim yang mengadili kasasi yang dinilai janggal itu, Syamsul Rakan Chaniago, diberi sanksi karena bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin. Namun sanksi itu dijatuhkan dari pemeriksaan di lingkup internal MA.

Juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro menyebut Syamsul di-nonpalu-kan selama 6 bulan.



"Sudah diputuskan oleh Tim Pemeriksa MA dengan putusan bahwa Saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan karena di kantor law firm masih tercantum atas namanya walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," kata Andi Samsan Nganro.

Syamsul disebut melakukan pertemuan dengan Ahmad Yani sebagai salah satu pengacara Syafruddin pada 28 Juni 2019 di Plaza Indonesia. Padahal saat itu Syamsul duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim yang mengadili kasasi Syafruddin.

detikcom sudah menghubungi Syamsul meminta konfirmasi, tapi yang bersangkutan tidak berkenan untuk dipublikasikan.
Halaman 2 dari 3
(dhn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads