"Sudah diputuskan oleh Tim Pemeriksa MA dengan putusan bahwa Sdr Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan karena di kantor law firm masih tercantum atas namanya walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Minggu (29/9/2019).
Selain itu, yang bersangkutan mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan Ahmad Yani--salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT--di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 sampai 18.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas alasan tersebut, Syamsul Rakan Chaniago, hakim ad hoc Tipikor pada MA, sebagai terlapor dikenai sanksi sedang berupa hakim non-palu selama 6 bulan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," ucap Andi.
detikcom sudah menghubungi Syamsul meminta konfirmasi, tapi yang bersangkutan tidak berkenan untuk dipublikasikan.
Syafruddin Divonis Lepas MA, KPK Tetap Yakin SKL BLBI Korupsi:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini