Tuntut Polisi Hentikan Kasus Dandhy Laksono, AJI Gelar Aksi Jalan Mundur

Tuntut Polisi Hentikan Kasus Dandhy Laksono, AJI Gelar Aksi Jalan Mundur

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Minggu, 29 Sep 2019 09:48 WIB
AJI menggelar aksi jalan mundur di Bundaran HI. (Jefrie/detikcom)
Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi jalan mundur di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Massa membentangkan spanduk yang bertulisan 'Stop Kriminalisasi Jurnalis dan Aktivis' dan melakukan aksinya di tengah kerumunan pengunjung car free day (CFD) di kawasan tersebut.

Massa memulai aksinya dari depan pos polisi di depan Bundaran HI dan mengitari Tugu Selamat Datang, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019). Dalam aksinya, massa juga menuntut dihentikannya kasus yang menimpa jurnalis Dandhy Dwi Laksono.

Aksi ini mengundang perhatian pengunjung CFD di kawasan Bundaran HI yang melihat dan rela berhenti sejenak untuk membaca tulisan-tulisan yang ada di poster yang massa bawa. Saat berjalan mundur, massa tidak melontarkan orasi apa pun. Ada beberapa massa yang memukul kentongan sebagai simbol 'tanda bahaya atau perhatian'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tuntut Polisi Hentikan Kasus Dandhy Laksono, AJI Gelar Aksi Jalan MundurAJI gelar aksi jalan mundur di Bundaran HI. (Jefrie/detikcom)

Koordinator Aksi Jalan Mundur ini, Jekson Simanjuntak, mengatakan aksi jalan mundur ini merupakan respons mereka terhadap kondisi demokrasi Indonesia yang makin memburuk. Aksi ini juga sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus penangkapan pendiri Watchdoc tersebut.

"Pagi ini kita dari Aliansi Jurnalis Independen, Jakarta khususnya, melakukan sebenarnya aksi solidaritas untuk menuntut atau mendesak polisi segera menghentikan kasus yang dialami oleh anggota AJI Jakarta juga, yaitu Dandhy Dwi Laksono. Karena kita merasa bahwa apa yang dilakukan terhadap Dandhy ini sangat jauh dari apa yang kita harapkan dari demokrasi kita," kata koordinator aksi, Jekson Simanjuntak, di lokasi.



Jekson menyampaikan penangkapan Dandhy merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Menurutnya, hal ini juga akan mengancam orang-orang yang ingin menyuarakan kebenaran di muka publik.

"Terkait cara penangkapannya kita rasa itu sangat bertentangan ya. Kita mencatat di sini Dandhy itu dijadikan tersangka itu dengan tuduhan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atas Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP karena menulis di media sosial Twitter mengenai situasi Papua. Kita merasa bahwa ini merupakan ancaman kebebasan berekspresi. Ancaman terhadap kita untuk menyuarakan sebuah kebenaran," sambungnya.


Jekson mengaku AJI Jakarta akan meminta Komnas HAM dan Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik kepolisian terkait penangkapan Dandhy ini. Dia juga mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan dugaan kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap aktivis, mahasiswa, hingga jurnalis.

"Penangkapan ini kita anggap juga sangat bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kita juga meminta Komnas HAM dan Ombudsman untuk memeriksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran HAM dan mal administrasi yang terkait dengan penangkapan Dandhy. Terakhir kita mendesak Kapolri untuk menghentikan segera segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa dan juga pers," ucap Jekson.

Halaman 2 dari 2
(fdu/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads