"Yang pukul wartawan Antara ada dua yang diperiksa Propam," kata Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe kepada wartawan, Sabtu (28/9/2019).
Selain terhadap pengeroyok wartawan Antara, oknum polisi lainnya juga diperiksa. "Polisi yang diperiksa 4-5 orang, saat ini masih ada ditahan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya wartawan Antara, Darwin Fatir, dan wartawan Makassar Today, Ishak Pasabuan, melaporkan pengeroyokan yang dialami saat meliput demo ricuh ke Polda Sulsel pada Kamis (26/9).
"Ada dua (laporan). Yang pertama kami laporkan adalah tindak pidana hukum dan pasal yang disangkakan ada tadi itu Pasal 170, kemudian Pasal 351 KUHP," kata Abdul Kadir Wokanubun selaku anggota tim advokasi LBH Pers.
Tonton video Wartawan Hitam Indonesia Kecam Kekerasan Polisi:
(fdn/fdn)











































