Perppu UU KPK Bisa Jadi Obat Gelombang Aksi Mahasiswa?

Perppu UU KPK Bisa Jadi Obat Gelombang Aksi Mahasiswa?

Deden Gunawan - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 20:48 WIB
Ilustrasi demo mahasiswa. (Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Jakarta - Gelombang aksi demonstrasi mahasiswa dan pelajar menjalar ke hampir seluruh daerah di Indonesia. Kericuhan pun terjadi di mana-mana hingga menimbulkan korban jiwa, yakni dua mahasiswa dari Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara Himawan Randi (21) dan Yusuf Kardawi (19). Keduanya dilaporkan tewas saat aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sultra, Kamis (26/9/2019)

Ketegangan yang terjadi di mana-mana membuat sejumlah tokoh nasional memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menganulir revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang baru.



Atas masukan tersebut, gayung pun bersambut. Jokowi akan mempertimbangkan masukan tersebut. "Banyak sekali masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan perppu. Tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi," kata Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019). Ia berjanji akan membuat kajian dalam waktu sesingkat-singkatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berkeyakinan gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa di berbagai daerah akan mereda dengan sendirinya bila Presiden Joko Widodo membatalkan UU KPK hasil revisi yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 September 2019.



"Apakah dengan perppu atau apa pun, silahkan. Kami serahkan kepada para ahli hukum tata negara. Saya yakin Pak Jokowi mengerti apa yang harus dilakukan," kata Usman kepada Tim Blak-blakan detikcom. Bila UU KPK hasil revisi dibatalkan dan UU yang lama kembali berlaku, dia yakin aksi unjuk rasa mahasiswa itu akan reda dengan sendirinya.

Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Trisakti 1998-1999 itu juga berkeyakinan gelombang unjuk rasa mahasiswa adalah murni tanpa kepentingan politik tertentu. Bukan untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo dari tampuk kekuasaan seperti coba diembuskan pihak-pihak tertentu.

Sebab, sekarang semua partai politik sudah berada di kubu pemerintah. Beda dengan masa sebelumnya, ketika masih ada partai yang berseberangan dengan pemerintah, sehingga masih wajar bila ada tudingan aksi mahasiswa disebut ada yang menunggangi.

Indikasi lain, kata lelaki kelahiran Jakarta, 6 Mei 1976, itu, sejak awal mahasiswa berdemonstrasi di DPR membawa agenda dan tuntutan yang sudah jelas, yakni mempersoalkan proses legislasi sejumlah RUU, salah satunya revisi UU KPK.



"Mereka tidak datang mula-mula dengan menyatakan untuk menjatuhkan Jokowi. Apa yang menjadi isu-isu selama kampanye pilpres pun tidak muncul, seperti Jokowi PKI, Jokowi komunis, Jokowi China, itu nggak ada. Jadi para mahasiswa itu benar-benar intelektual," papar Usman.

Kalaupun selama unjuk rasa di sana-sini terjadi tindakan anarkistis, dia melanjutkan, polisi dapat menindak oknum-oknum yang berbuat pidana tersebut. Tapi secara umum, para mahasiswa menggelar unjuk rasa dengan damai dan mengusung agenda yang murni untuk mengawal reformasi.

Perppu UU KPK Bisa Jadi Obat Gelombang Aksi Mahasiswa?Demonstran #GejayanMemanggil (Usman Hadi/detikcom)


Hal sama juga dikatakan Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman. Perppu dianggap bisa menjadi pereda gelombang perlawanan terhadap pengesahan UU KPK yang masif terjadi.

"Presiden perlu menerbitkan perppu tentang KPK. Langkah ini dapat dilakukan Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 yang mengatur bahwa dalam hal ihwal kegentingan memaksa, perppu dapat dikeluarkan oleh presiden," ujar Zaenur.

Zaenur mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ada tiga alasan presiden bisa mengeluarkan perppu. Alasan tersebut adalah kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum dan terjadi kekosongan hukum. "Serta (Presiden bisa mengeluarkan perppu apabila ada) kebutuhan mendesak yang tidak bisa menunggu prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan," katanya.



Ia melanjutkan, masifnya tuntutan dari berbagi kalangan yang menolak pengesahan UU KPK mencerminkan suatu kondisi bahwa dikeluarkannya perppu merupakan kebutuhan yang mendesak. Sebab, UU KPK yang baru disahkan itu berpotensi menghambat penanganan kasus korupsi.

"Tentunya perppu yang dikeluarkan yakni untuk membatalkan revisi UU KPK dan mengembalikan pada UU KPK yang lama. Setiap upaya mengubah UU KPK dengan tujuan melemahkan pemberantasan korupsi pasti akan mendapat perlawanan rakyat," tuturnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Islam Nasional (UIN) Syarif Hidayatullah, Veri Muhlis Arifuzzaman, mengatakan Perppu KPK bisa menjadi obat mujarab pereda ketegangan akibat aksi demonstrasi mahasiswa sepekan terakhir. "Jika Perppu UU KPK terbit, saya meyakini demonstrasi akan selesai," ujarnya.

Jika tidak dikeluarkan perppu, Veri memprediksi gelombang demonstrasi akan terus terjadi dan berpotensi ditunggangi oleh kelompok-kelompok tertentu yang punya agenda lain, semisal menggagalkan pelantikan Presiden Jokowi, yang menjadi pemenang Pilpres 2019.



Dalam konteks unjuk rasa mahasiswa terhadap sejumlah RUU, khususnya UU KPK yang baru disahkan, semua partai di DPR, baik kubu Prabowo maupun Jokowi, sepakat merevisi UU KPK. Jadi tujuan aksi bukan untuk menyerang Jokowi, melainkan politikus di DPR.

"Kita berharap semua keramaian ini berakhir, apalagi kini ada mahasiswa yang wafat dan terluka. Dan perppu terkait UU KPK yang baru untuk kembali ke UU KPK yang sebelumnya bisa jadi obat pereda aksi mahasiswa," pungkas Veri.

Perppu UU KPK Bisa Jadi Obat Gelombang Aksi Mahasiswa?Massa #GejayanMemanggil (Foto: dok. Istimewa)


Halaman 2 dari 4
(pal/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads