"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TSW (Taswin Nur) ke penuntutan tahap dua," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
Persidangan Taswin Nur rencanannya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Febri mengatakan dalam penyidikan kasus tersebut KPK telah memeriksa 27 saksi dari berbagai unsur.
Dalam kasus ini, Taswin Nur ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam. Taswin Nur diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). Saat terjaring OTT, Andra menjabat sebagai Direktur Keuangan PT AP II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti. Apabila dikurs ke dalam rupiah, nilainya kurang-lebih Rp 994 juta.
Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
Simak juga video "Anggota BPK Rizal Djalil jadi Tersangka KPK Terkait Kasus SPAM":
(ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini