Padang - Tersangka perusakan gedung DPRD Sumatera Barat dalam unjuk rasa pada Rabu (25/9) bertambah menjadi tiga orang. Ketiga tersangka tersebut merupakan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP).
Kapolda Sumatera Barat Irjen Fakhrizal menyatakan status tersangka ditetapkan kepada tiga mahasiswa tersebut setelah melewati serangkaian pemeriksaan.
"Sudah. Kami tetapkan sebagai tersangka," kata Fakhrizal di Mapolda Sumbar, Jumat (27/9/2019) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tidak memerinci nama ketiga mahasiswa tersebut. Namun satu di antaranya berinisial TI, yang menurunkan bingkai foto Presiden Joko Widodo dalam aksi demo tersebut. Fakhrizal mengatakan tersangka dijerat dengan pasal perusakan dan pengeroyokan, yakni Pasal 170 KUHP.
Fakhrizal tak memerinci alasan penyidik tidak mengenakan pasal tentang penghinaan kepada kepala negara meski ada kasus penurunan pigura foto Presiden Joko Widodo.
"(Untuk) sementara baru (Pasal) 170 ya. Pengeroyokan terhadap barang kan masuk. Kalau yang itu (penurunan foto) kan ada pasal tersendiri. Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Nanti kita lihat perkembangannya," tutup Fakhrizal.
Sepanjang Rabu (25/9/2019), ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Padang mengamuk di gedung DPRD Sumatera Barat. Massa tidak hanya berunjuk rasa, tapi juga merusak gedung serta berbagai fasilitas yang ada.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini