"Dalam kurun waktu lima tahun, seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh MPR masa jabatan 2014-2019," ujar Zulkifli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).
Ia didampingi enam wakil ketua MPR, yaitu Mahyudin (Partai Golkar), Hidayat Nur Wahid (PKS), Oesman Sapta (Kelompok DPD), Ahmad Basarah (PDI Perjuangan), Ahmad Muzani (Partai Gerindra), dan Muhaimin Iskandar (PKB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia.
2. Melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN sebagai haluan penyelenggaraan negara.
3. Melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Membentuk lembaga kajian yang secara fungsional bertugas mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika serta implementasinya.
5. Mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara dalam melaksanakan tugas konstitusional yang diamanatkan UUD NRI Tahun 1945 melalui laporan kinerja pelaksanaan tugas dalam Sidang Tahunan MPR.
6. Melakukan penataan sistem peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.
7. Memperkuat status hukum Ketetapan MPRS dan MPR dalam sistem hukum Indonesia.
Tindaklanjut rekomendasi itu antara lain dengan membentuk Lembaga Pengkajian MPR, menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR dalam rangka memfasilitasi lembaga-lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat.
"Sidang Tahunan ini telah kita laksanakan sejak tahun 2015 dan terus berlanjut setiap tahun," ujarnya.
Menindaklanjuti rekomendasi melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, lanjutnya, pimpinan MPR mendorong pemerintah agar nilai-nilai Empat Pilar itu dimasukkan dalam kurikulum pendidikan di semua jenjeng pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak sampai ke perguruan tinggi.
"Alhamdulillah, pemerintah akhirnya membentuk suatu badan khusus bernama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Kolaborasi dan sinergitas antara MPR dan BPIP akan mengoptimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam mempertahankan ideologi bangsa," ucapnya.
Zulkifli menambahkan MPR masa jabatan 2014-2019 juga telah menindaklanjuti rekomendasi untuk melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN melalui kegiatan dengar pendapat, kajian oleh Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR.
"MPR periode 2019-2024 perlu melakukan pendalaman hasil kajian MPR masa jabatan 2014-2019 berkenaan dengan substansi dan bentuk hukumnya termasuk membangun konsensus politik yang memungkinkan ditetapkannya dalam Ketetapan MPR," jelasnya.
Berkenaan dengan Pokok-Pokok Haluan Negara, imbuhnya, tiga fraksi memberikan catatan, selain memungkinkan untuk ditetapkan dalam Ketetapan MPR, juga terbuka kemungkinan untuk diputuskan melalui undang-undang.
MPR masa jabatan 2014-2019 juga telah melakukan kajian berkenaan dengan penataan sistem ketatanegaraan meliputi penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD, penataan sistem presidensial, penataan kekuasaan kehakiman, dan penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila.
Hasil kajian MPR masa jabatan 2014-2019 menjadi masukan dan bahan pendalaman lebih lanjut bagi MPR masa jabatan 2019-2024 dalam melaksanakan tugas mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945, serta pelaksanaannya.
Simak juga video "DPR Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU di Sidang Paripurna Terakhir":
(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini