"Ya saya ingin publik tetap fokus ke agenda yang lebih besar, kasus saya nggak ada apa-apanya dan kecil dibandingkan persoalan di Papua, mahasiswa yang tewas karena menuntut reformasi yang dituntaskan," ujar Dandhy di kediamannya di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (27/9/2019).
Menurut Dandhy, kasusnya hanya 'panggung' kecil. Dia meminta publik tetap menjaga energi untuk persoalan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dandhy juga menyoroti Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya hingga jadi tersangka. Dandhy mengatakan dia bukan korban pertama.
"Saya pikir saya bukan korban pertama dari Undang-Undang ITE dan sangkaan-sangkaan itu banyak yang lebih dahulu mengalami," ujar Dandhy.
Menurut Dandhy, dia satu dari sekian banyak warga negara yang menjadi korban UU ITE. Dandhy mendesak UU ITE direvisi.
"Dan saya pikir mendesak itu segera mengemandemen UU ITE karena korbannya sudah jelas dan lebih banyak dibanding mengamendemen UU KPK," ujarnya.
Dandhy kini berstatus tersangka terkait UU ITE. Dandhy ditetapkan sebagai tersangka karena posting-annya di media sosial. Posting-an itu disebut-sebut bernuansa provokasi.
Dandhy ditangkap Kamis (26/9) malam. Ia tak ditahan dan sudah dipulangkan pada Jumat (27/9) dini hari.
Untuk diketahui, Dandhy, yang juga sutradara film dokumenter 'Sexy Killers', selama ini aktif menyuarakan berita-berita soal Papua.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini