Jakarta - Pendiri Watchdoc sekaligus sutradara 'Sexy Killers',
Dandhy Dwi Laksono, menyoroti Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya. Dandhy mengatakan dia bukan korban pertama.
"Saya pikir saya bukan korban pertama dari Undang-Undang ITE dan sangkaan-sangkaan itu banyak yang lebih dahulu mengalami," ujar Dandhy di kediamannya di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (27/9/2019).
Menurut Dandhy, dia adalah satu dari sekian banyak warga negara yang menjadi korban UU ITE. Dandhy mendesak UU ITE direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saya pikir mendesak itu segera mengamendemen UU ITE karena korbannya sudah jelas dan lebih banyak dibanding mengamendemen UU KPK," ujarnya.
Dandhy kini berstatus tersangka terkait UU ITE. Dandhy ditetapkan sebagai tersangka karena
posting-annya di media sosial.
Posting-an itu disebut-sebut bernuansa provokasi.
Dandhy ditangkap pada Kamis (26/9) malam. Ia tak ditahan dan sudah dipulangkan pada Jumat (27/9) dini hari.
Untuk diketahui, Dandhy, yang juga sutradara film dokumenter 'Sexy Killers', selama ini aktif menyuarakan berita-berita soal Papua.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini