Dandhy Laksono Minta UU ITE Direvisi: Saya Bukan Korban Pertama

Dandhy Laksono Minta UU ITE Direvisi: Saya Bukan Korban Pertama

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 16:49 WIB
Dandhy Dwi Laksono (dok. istimewa)
Jakarta - Pendiri Watchdoc sekaligus sutradara 'Sexy Killers', Dandhy Dwi Laksono, menyoroti Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya. Dandhy mengatakan dia bukan korban pertama.

"Saya pikir saya bukan korban pertama dari Undang-Undang ITE dan sangkaan-sangkaan itu banyak yang lebih dahulu mengalami," ujar Dandhy di kediamannya di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (27/9/2019).


Menurut Dandhy, dia adalah satu dari sekian banyak warga negara yang menjadi korban UU ITE. Dandhy mendesak UU ITE direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan saya pikir mendesak itu segera mengamendemen UU ITE karena korbannya sudah jelas dan lebih banyak dibanding mengamendemen UU KPK," ujarnya.

Dandhy kini berstatus tersangka terkait UU ITE. Dandhy ditetapkan sebagai tersangka karena posting-annya di media sosial. Posting-an itu disebut-sebut bernuansa provokasi.

Dandhy ditangkap pada Kamis (26/9) malam. Ia tak ditahan dan sudah dipulangkan pada Jumat (27/9) dini hari.


Untuk diketahui, Dandhy, yang juga sutradara film dokumenter 'Sexy Killers', selama ini aktif menyuarakan berita-berita soal Papua.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads