Polisi melakukan pengembangan dan membekuk FA pada Kamis (26/9) di rumahnya di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar sekitar pukul 07.00 WIB. Ketika ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti sabu di rumah FA.
"Tapi dia mengakui ada menjual sabu kepada FP. Keduanya sekarang kita tahan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Boby.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boby menjelaskan, usai dibekuk diketahui FP merupakan napi LP Banda Aceh yang kabur bersama 113 napi lain pada November 2018 lalu. Selama buron, dia diduga menjadi pengedar sabu.
"Sebelumnya dia pernah ditangkap karena kasus narkoba juga," ungkap Boby.
(agse/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini