10 Bulan Buron, Napi LP Banda Aceh Dibekuk saat Jual Sabu

10 Bulan Buron, Napi LP Banda Aceh Dibekuk saat Jual Sabu

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 15:48 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock


Polisi melakukan pengembangan dan membekuk FA pada Kamis (26/9) di rumahnya di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar sekitar pukul 07.00 WIB. Ketika ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti sabu di rumah FA.

"Tapi dia mengakui ada menjual sabu kepada FP. Keduanya sekarang kita tahan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Boby.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Boby menjelaskan, usai dibekuk diketahui FP merupakan napi LP Banda Aceh yang kabur bersama 113 napi lain pada November 2018 lalu. Selama buron, dia diduga menjadi pengedar sabu.

"Sebelumnya dia pernah ditangkap karena kasus narkoba juga," ungkap Boby.



(agse/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads