"Dia kita tangkap setelah kita dapat laporan adanya pelaku penyalahgunaan narkoba di Banda Aceh. Ada dua orang yang kita tangkap yaitu FP dan FA," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Boby Putra Ramadan Sebayang kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
Penangkapan FP dilakukan tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan Personel Opsnal Unit I Sat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh. Dia dibekuk di pinggir jalan Desa Geuceu Meunara, Banda Aceh pada Rabu (25/9) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boby, ketika digeledah usai ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 32 paket kecil atau sekitar 7,11 gram. FP mengaku membeli barang haram tersebut dari FA dengan harga Rp 3,5 juta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini