DPR Tunda RUU Keamanan Siber, Istana Bicara Isu Krusial yang Tak Tuntas

DPR Tunda RUU Keamanan Siber, Istana Bicara Isu Krusial yang Tak Tuntas

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 15:30 WIB
Foto: Ali Mochtar Ngabalin (Ristu Hanafi/detikcom)
Jakarta - DPR RI menunda pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) di 2014-2019 untuk selanjutnya di-carry over (dibawa) ke anggota Dewan periode selanjutnya. Istana menyebut ada sejumlah isu krusial yang belum tuntas dibahas.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyebut pemerintah dan masyarakat banyak memberikan masukan terhadap RUU KKS yang merupakan usulan inisiatif DPR itu. Pemerintah sadar ada sejumlah isu yang belum tuntas dibahas dalam rancangan produk legislasi itu.


"Bagi pemerintah memang juga menyadari adanya beberapa isu yang krusial yang perlu pendalaman. Jadi DPR dan pemerintah juga menyadari bahwa ada beberapa isu krusial yang perlu pendalaman," jelas Ngabalin saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ngabalin mengatakan RUU KKS harus menopang keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memajukan ekonomi digital di Indonesia.

"Yang kedua, RUU KKS harus mendapat pengaturan peran negara dalam mengelola keamanan siber di era digital dan keterbukaan informasi," sebut dia.



Atas sejumlah pertimbangan tersebut, Ngabalin mengatakan DPR memutuskan menunda pengesahan RUU KKS di periode 2014-2019. "Dengan begitu maka DPR juga memutuskan setelah mendengarkan masukan dari pemerintah KKS terhadap DPR periode selanjutnya di 2019-2024," sebut dia.

Ngabalin menyebut Jokowi sedang berkonsentrasi memajukan ekonomi digital di Indonesia. Dia bersyukur DPR mau mendengarkan keinginan pemerintah dan masyarakat terkait RUU KKS.

Lalu, apa saja isu-isu krusial yang dimaksud Ngabalin? Dia berbicara soal kebebasan berpendapat.


"Seperti konten-konten digital seperti Facebook, YouTube, itu kan ada prinsip prinsip demokrasi yang terkait dengan kebebasan berpendapat. Jadi prinsip-prinsip berdemokrasi yang selama ini kita junjung tinggi dalam kebebasan berpendapat, ada isu-isu krusial di situ sehingga konten-konten itu kan selama ini menjadi ranah dari Kominfo sehingga kalau nanti BSSN itu ya adalah lembaga negara yang memang bisa terkait keamanan negara," beber Ngabalin.

"Jadi ada beberapa isu yang perlu pendalaman. Konten-konten hoax itu menjadi Kominfo. Kemudian penyebaran berita bohong, hoax, itu kan selama ini menjadi ranah yang dikonsentrasikan oleh Kominfo sehingga kalau itu dipaksakan terburu-buru nanti bisa juga memberikan kesan yang kurang bagus bagi publik sehingga baik saran dari pemerintah maupun masyarakat itu didengar sehingga diambil keputusan untuk nanti dibahas di periode berikut," tambah dia.


Simak Video "DPR Pastikan RUU Keamanan Siber Rampung Akhir September 2019"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(gbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads