"Dia juga tahu UU ITE gunanya untuk membungkam warga negara, sehingga dia nggak akan bungkam juga," kata Alghiffari kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).
Dandhy ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan memprovokasi dan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Menurut Alghiffari, Dandhy sangat tahu konsekuensi atas apa yang ditulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alghiffari menyebut Dandhy akan terus menyuarakan masalah Papua meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Dandhy juga disebutnya akan terus menyuarakan masalah Papua.
Sementara itu, Alghiffari menyebut kondisi kesehatan kliennya. Dandhy disebutnya dalam kondisi sehat, hanya perlu istirahat setelah pemeriksaan hingga dini hari tadi.
"Kondisi sih sehat saja beliau, cuma kurang tidur saja," ucapnya.
Lebih lanjut, Alghiffari menyebut pihaknya akan menggelar konferensi pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
"Nanti ada (konferensi pers) jam 04.00 sore di AJI," tuturnya.
Dandhy ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada Kamis (26/9) malam. Dandhy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE karena posting-an soal Papua.
Penangkapan Ananda-Dandhy, ICJR: Jangan Kriminalisasi Aktivis
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini