"Posting-an terkait masalah Papua yang belum benar kebenarannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Jumat (27/9/2019).
Posting-an Dandhy soal Papua itu dinilai memprovokasi. Dandhy dituding menyebarkan ujaran kebencian karena posting-an tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dandhy ditangkap polisi di Pondok Gede, Bekasi, pada Kamis (26/9) malam. Dandhy dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan hingga Jumat (27/9) dini hari.
"Tadi malam jam 11.30 malam ditangkap, kemudian diperiksa dan jam 03.00 WIB itu sudah dipulangkan," kata Argo.
Polisi tidak menahan Dandhy dalam kasus ini. Dandhy sendiri dikenai pasal Undang-Undang ITE.
"Pasal 28 ayat (2) dan 45a ayat (2) Undang-Undang ITE," imbuh Argo.
Dandhy memang dikenal sangat aktif menyuarakan berita-berita terkait masalah Papua di akun Twitter-nya. Dandhy juga sering menyuarakan masalah HAM di media sosial.
Simak Video "#BebaskanDandhy dan #BebaskanAnandaBadudu Jadi Trending Topic"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini