Dandhy Laksono Tersangka, Polisi: Postingannya soal Papua Belum Tentu Benar

Dandhy Laksono Tersangka, Polisi: Postingannya soal Papua Belum Tentu Benar

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 13:21 WIB
Dandhy Laksono (dok. istimewa)
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan aktivis Dandhy Laksono sebagai tersangka terkait kasus ITE. Dandhy menjadi tersangka karena posting-an di akun Twitter soal Papua.

"Posting-an terkait masalah Papua yang belum benar kebenarannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Jumat (27/9/2019).

Posting-an Dandhy soal Papua itu dinilai memprovokasi. Dandhy dituding menyebarkan ujaran kebencian karena posting-an tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dandhy itu kan dia mem-posting tulisan dan foto di dalam akunnya yang belum benar kebenarannya, yang mengandung ujaran kebencian dan isu SARA," jelas Argo.








Dandhy ditangkap polisi di Pondok Gede, Bekasi, pada Kamis (26/9) malam. Dandhy dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan hingga Jumat (27/9) dini hari.

"Tadi malam jam 11.30 malam ditangkap, kemudian diperiksa dan jam 03.00 WIB itu sudah dipulangkan," kata Argo.

Polisi tidak menahan Dandhy dalam kasus ini. Dandhy sendiri dikenai pasal Undang-Undang ITE.

"Pasal 28 ayat (2) dan 45a ayat (2) Undang-Undang ITE," imbuh Argo.

Dandhy memang dikenal sangat aktif menyuarakan berita-berita terkait masalah Papua di akun Twitter-nya. Dandhy juga sering menyuarakan masalah HAM di media sosial.




Simak Video "#BebaskanDandhy dan #BebaskanAnandaBadudu Jadi Trending Topic"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads