"Bapak Kapolri sudah jelas di dalam melakukan petunjuk, arahan kepada seluruh kepala satuan wilayah dari Kapolda sampai ke bawah melalui video conference, surat telegram, kepada seluruh pejabat utama Mabes Polri, wajib dalam mengamankan, melayani unjuk rasa adik-adik mahasiswa dilarang menggunakan senjata," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Adapun dua mahasiswa yang ikut aksi dan menjadi korban tewas adalah Randi dan Yusuf Kardawi. Dokter memastikan Randi tewas karena luka tembak meski tak bisa memastikan peluru jenis apa yang menewaskan Randi.
Sementara itu, Yusuf tewas setelah sempat kritis dan mendapat perawatan. Pihak keluarga menyebut ada lubang kecil yang terus mengeluarkan darah di bagian belakang Yusuf.
Kembali ke Iqbal, dia menyatakan semua jenis senjata diperintahkan tak dibawa saat pengamanan demo mahasiswa. Oleh sebab itu, dai menyatakan tak ada peluru karet atau peluru tajam yang digunakan.
"Artinya tidak dibawa senjata itu. Apalagi menggunakan peluru karet dan peluru tajam," ujar Iqbal.