Cerita Sekuriti soal Momen Penangkapan Ananda Badudu di Indekos

Cerita Sekuriti soal Momen Penangkapan Ananda Badudu di Indekos

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 12:53 WIB
Ananda Badudu dibebaskan setelah diperiksa polisi. (Samsuduha/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap Ananda Badudu terkait aksi demo mahasiswa pagi tadi. Ananda dijemput 5 polisi dari kamar kosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Petugas sekuriti rumah kos, Azis, mengungkap detik-detik penangkapan cucu tokoh bahasa Indonesia, JS Badudu, pada pukul 04.30 WIB. Saat itu Ananda bersama temannya berada di dalam kamar kos.

"(Ananda) ada di ruangan, ada dua orang, yang buka pintu temannya. Terus Polda ngasih surat gitu ke temennya," kata Azis saat ditemui detikcom di lokasi, Jumat (27/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Azis, tidak ada perlawanan ketika Ananda ditangkap polisi. Ananda menuruti perintah polisi yang menangkapnya saat itu.

"Nggak ada (perlawanan), nurut aja dibawa. Nggak ada marah-marah kayak gitu nggak ada, dia ikut aja langsung," ungkap Azis.

Azis mengatakan polisi menunggu cukup lama di depan rumah kos sebelum menjemput Ananda. Polisi baru masuk setelah petugas sekuriti membuka pintu gerbang rumah kos.

"Terus tiba-tiba Polda nyamperin temen saya, dikasih foto (Ananda) gitu, yang jaga di bawah bilang, 'Kenal, itu di atas,' terus langsung diantar ke atas. Polda nggak kasih tahu sih salahnya apa, mobil dari siangnya udah ada," jelasnya.







Ihwal penangkapan tersebut, Azis mendengar Ananda ditangkap soal pendanaan demo mahasiswa.

"Infonya sih ditangkap karena dia mengeluarkan dana gitu sama yang demo-demo gitu mahasiswa, ngasih uang gitu jumlah Rp 10 juta, katanya sih gitu," ungkapnya.

Lebih jauh, Azis menyebut Ananda sebagai sosok pemuda yang baik. Ananda juga pendiam.

"Kalau ngobrol sih nggak, cuma kalau saya numpang lewat gitu di bawah, dia nyapa pernah. Ngobrol mah nggak pernah, tapi orangnya nyapa gitu, dia mah orangnya baik sih," tandas Azis.

Ananda dibebaskan pada pukul 10.00 WIB pagi tadi. Dia berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut.

"Nggak ditahan dan sudah dipulangkan. Statusnya saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.


Halaman 2 dari 2
(maa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads