"Upaya konkret memperbaiki kualitas udara Ibu kota mesti dilakukan oleh semua pihak, tak terkecuali di lingkungan pemerintahan," ujar Kepala DLH DKI Jakarta Andono Warih, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berupaya memberikan contoh. Agar masyarakat melihat Pemprov bukan hanya memerintah saja, tapi telah melaksanakannya," tuturnya.
Aturan ini juga dituangkan dalam instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum, Sepeda atau Kendaraan Ramah Lingkungan Bagi Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan ini disebut telah ditetapkan sejak 23 September 2019, namun mulai berlaku efektif pada hari ini. Kewajiban menggunakan sepeda dan angkutan umum ini disebut berlaku setiap hari Jumat. (dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini