Nahrawi tiba di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.09 WIB, Jumat (27/9/2019). Dia terlihat memakai jaket bermotif batik berwarna merah.
Nahrawi datang dengan didampingi sejumlah orang. Dia sempat memberikan keterangan kepada awak media sebelum masuk ke gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Dalam kasus ini, Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Simak Video "Dalami Skandal Hibah KONI, KPK Periksa Sesmenpora 8 Jam"
(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini