"Ketika nanti KPK diberi kewenangan menerbitkan SP3 bisa muncul kesan pengaturan yang menjadi jalan masuk untuk cuci perkara. Ini juga akan kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi," kata pengamat hukum asal Yogyakarta, Hifdzil Alim kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
Menurutnya, di tengah semangat pemberantasan korupsi yang sedang dipacu saat ini, sungguh tak lazim mengubah UU KPK dengan materi-materi yang seperti sudah diatur pihak-pihak tertentu.
Pernyataan senada juga diungkapkan Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo. Dia menilai kekuatan besar KPK pada kehati-hatiannya dalam menangani perkara korupsi. Dengan sikap demikian sangat tidak dimungkinkan KPK ceroboh dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Sedangkan jika KPK memiliki kewenangan menerbitkan SP3, Adnan khawatir kinerja lembaga antirasuah tidak hati-hati lagi atau bisa diragukan. Dia mensinyalir kinerja KPK akan sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Banyak kasus yang jalan di tempat.
"Dengan wewenang SP3 yang dimiliki kepolisian dan kejaksaan, kasus-kasus korupsi dan pidana lain banyak yang mangkrak. Tidak jelas statusnya. Semakin tidak memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK)-lah yang terang-terangan mendukung revisi UU KPK dengan mengambil contoh kasus yang menjerat RJ Lino itu. JK menyebut RJ Lino sebagai orang baik.
"Itulah guna ada SP3. Kalau tidak bersalah, ya contoh RJ Lino lima tahun digantung, mau dilepas tidak ada, mau di... yang begitu tidak cukup, akhirnya orang itu hartanya itu disita sampai sekarang. Jabatannya hilang, padahal orangnya baik, contoh satu. Pasti banyak lagi, jadi kita tidak ingin ada semena-mena juga, jadi semuanya jalur hukum," kata JK di kantor Wakil Presiden, Selasa (10/9).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini