"Iya betul semalam kami lakukan penangkapan. (Status) tersangka UU ITE," kata Kombes Iwan saat dihubungi detikcom, Jumat (27/9/2019).
Iwan menjelaskan, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka karena postingannya di media sosial. Postingan tersebut disebutnya bernuansa provokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan mengatakan, penyidik menjemputnya di rumahnya di kawasan Bekasi pada Kamis (26/9) malam. Penyidik kemudian memulangkan Dandhy setelah pemeriksaan hingga dini hari tadi.
"Semalam cuma kita periksa saja. Sudah dipulangkan kok dini hari tadi," imbuh Iwan.
Untuk diketahui, Dandhy yang juga sutradara fil dokumenter 'Sexy Killers' ini selama ini aktif menyuarakan berita-berita soal Papua.
Dandhy ditangkap polisi di kediamannya di Pondok Gede, Bekasi pada Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB. Istri Dandhy, Irna Gustiawati membenarkan kabar penangkapan tersebut.
Irna turut menyertakan foto proses penangkapan Dandhy. Pun dengan surat perintah penangkapan Dandhy yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini