KontraS Pertanyakan Penangkapan Dandhy Laksono-Ananda Badudu: Janggal!

KontraS Pertanyakan Penangkapan Dandhy Laksono-Ananda Badudu: Janggal!

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 07:23 WIB
Wakil Koordinator KontraS Bidang Strategi dan Mobilisasi Feri Kusuma (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan penangkapan sutradara 'Sexy Killers' Dandhy Laksono dan musisi Ananda Badudu. KontraS menilai ada kejanggalan pada penangkapan tersebut.

"Kalau dari sisi jam ya janggal. Nggak baiklah. Tengah malam gitu kan kita kaya... kita kan berpikir buruk. Okelah kalau kita tahu itu polisi yang ngambil. Kalau sekiranya bukan, kan bisa berindikasi jadi korban orang hilang nanti," ujar Deputi Koordinator KontraS Feri Kusuma di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).


Feri juga mempertanyakan kenapa proses penangkapan dilakukan pada malam hari. Selain itu, Feri menilai harusnya Dandhy dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ini semestinya jangan sampai begini kali ya. Kan masih ada jam lain (untuk Dandhy) bisa ditangkap atau diproses, atau dipanggil dulu sebagai saksi, bukan langsung penangkapan begitu. Apalagi penangkapan Dandhy tengah malam. Pemeriksaan tengah malam. Secara kesehatan nggak baik itu. Konsentrasi juga nggak maksimal," kata dia.

Feri mengatakan tim kuasa hukum baru saja selesai mendampingi Dandhy. Saat tiba di rumah, tim terpaksa kembali lagi ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi Ananda.

"Ini kan tim kuasa hukum Dandhy itu baru aja selesai mendampingi Dandhy proses BAP, kemudian istirahat jam 04.00 WIB selesai. Pada pulang ketemu keluarga di rumah masing-masing. Tiba-tiba dapat informasi Ananda juga ditangkap. Akhirnya tim kuasa kan kembali lagi ke Polda untuk memastikan benar nggak tim Polda yang menangkap," lanjutnya.


Diketahui Ananda Badudu dijemput Polda Metro Jaya, tidak lama setelah jurnalis sekaligus sutradara film dokumenter 'Sexy Killers' Dandhy Laksono dipulangkan Polda sekitar pukul 04.00 WIB tadi.

Sedangkan Dandhy dijemput polisi di rumahnya pada Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Mengenai kasus yang menyeret Dandhy maupun Ananda, detikcom sudah meminta konfirmasi kepada Polda Metro Jaya, namun belum direspons.
Halaman 2 dari 2
(lir/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads