Sebagaimana diketahui, Dandhy ditangkap pada hari Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB di kediamannya. Dia tangkap lantaran cuitannya terkait Wamena dianggap mengandung ujaran kebencian. Kini, Dandhy diperbolehkan pulang meski masih berstatus tersangka.
Dandhy disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.