"Besok pada hari Jumat (27/9/2019) akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi) atau menpora dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Febri meminta Nahrawi bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan KPK. Terlebih, menurut Febri, Nahrawi pernah menyampaikan akan mengikuti semua proses hukum di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menetapkan Imam Nahrawi bersama asistennya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Simak juga video Dalami Skandal Hibah KONI, KPK Periksa Sesmenpora 8 Jam:
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini