Menanggapi hal tersebut, Amali menanyakan kesediaan peserta rapat untuk menunda pembahasan. Peserta rapat setuju dengan keputusan itu.
"Baik, pemerintah mengusulkan sedianya pengambilan keputusan tingkat I supaya ditunda. Apakah kita setuju untuk ditunda?" ujar Amali.
Amali menyebut, dengan kesepakatan tersebut, pengesahan RUU Pertanahan resmi dilakukan DPR periode mendatang.
"Baik, jadi kita resmi menunda pengambilan keputusan tingkat I dan di-carryover ke periode mendatang," tuturnya.
(dwia/idn)