"Saat ini kami turunkan tim untuk mendalami kejadian tersebut," kata Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit kepada detikcom, Kamis (26/9/2019).
Sigit mengatakan penyelidikan akan dilakukan mulai dari melakukan autopsi terhadap jasad Randi hingga mengumpulkan fakta terkait kronologi penembakan yang dialami Randi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menuturkan, jika Randi terbukti tertembak peluru personel Polri dan ditemukan pelanggaran SOP penggunaan senjata api, ia akan diproses di internal institusi dan dipidanakan.
"Prinsipnya kalau ditemukan ada pelanggaran, akan kita proses," tandas Sigit.
Randi tewas tertembak saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU kontroversial. Jasad mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo itu ditemukan bekas luka tembakan di bagian dada kanannya.
Tim Medis RS Ismoyo, Sersan Mayor Salam SR, mengatakan, sekitar pukul 15.00 Wita, Randi dibawa oleh sejumlah rekannya ke Unit Gawat Darurat RS Dokter Ismoyo dalam keadaan kritis. Namun nahas, nyawa Randi tidak tertolong oleh gabungan tim dokter spesialis bedah, anestesi, dan dokter umum.
Selain Randi, seorang korban lain bernama Yusuf Kardawi (19), semester III Fakultas Teknik, sedang mengalami kritis dan menjalani perawatan serius di RS Bahteramas.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini