Penyidik Polda Metro Jaya akan memberlakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau yang dalam bahasa hukumnya dikenal dengan istilah diversi.
Baca juga: Polri: 99 Orang Jadi Tersangka Demo Rusuh |
"Dari 49 orang itu ada 12 orang anak-anak. Nanti dilakukan diversi pada proses hukumnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kelompok yang 'bermain' di dalamnya. Ada simbol anarko (anarcho-syndicalism), ada yang memprovokasi massa sehingga terjadi pembakaran, serta penyerangan aparat," ucap Dedi.
Dari tangan para remaja ini, polisi menyita bom molotov, batu, tongkat, dan senjata tajam. "Ini terus didata dan pemeriksaan oleh jajaran Polda Metro Jaya," imbuh Dedi.
Sebelumnya, Dedi menyampaikan Polda Metro Jaya telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka perusuh sekaligus oknum mahasiswa dan pelajar. Ke-49 orang itu dinaikkan status hukumnya setelah penyidik mengamankan 94 orang.
"Dari 94 orang itu sebanyak 49 orang tersangka, ini bisa berkembang. Polda Metro Jaya sudah mengelompokkan menjadi beberapa tersangka," terang Dedi sebelumnya. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini