"Hakim tahu penderitaan anak saya. Dia (Prada Deri) divonis seumur hidup, sama dengan penjara sampai mati. Matilah dia dalam penjara," kata ibu Fera, Suhartini saat ditemui wartawan setelah sidang, Kamis (29/9/2019).
Sebagai orang tua korban, Suhartini pun mengaku tidak memaafkan perbuatan Prada Deri. Bahkan dia berharap Prada Deri membusuk dalam penjara karena dianggap tega membunuh putrinya, Fera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartini sendiri, terpantau ikut sidang vonis Prada Deri sejak awal. Bahkan ia terlihat beberapa kali tegang saat Deri membantah melakukan pembunuhan berencana.
Namun setelah mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim Ketua Letkol Chk Khazim, Suhartini lega. Menurutnya vonis hakim tekah sesuai tuntutan oditur militer.
"Kan itu sudah sesuai tuntutan hakim ya. Sudah, sudah sesuai. Biarlah dia di sana di dalam," tegas Suhatrini dengan mata berkaca-kaca.
Sidang vonis prada deri sendiri dimulai pukul 09.40 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Fakta-fakta persidangan dan dibacakan ketiga mejelis hakim secara bergantian.
Duduk sebagai hakim ketua, Letkol Chk Khazim dan dua hakim anggota Letkol Muhammad Arif Reza dan Mayor Chk Syawaludin. Vonis dibacakan oleh hakim ketua dan dihadiri langsung Prada Deri Pramana yang langsung menangis usai mendengar vonis. (ras/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini