"Perbuatan terdakwa Deri bertentangan dengan kepentingan militer. Di mana ia dididik, dilatih adalah guna kepentingan masyarakat, bukan malah ia membunuh rakyat yang tidak berdosa," ucap hakim anggota, Letkol Reza saat membacakan pertimbangan, Kamis (29/9/2019).
Tidak hanya itu saja, majelis juga menilai terdakwa selama persidangan tidak bisa kooperatif. Prada Deri dianggap banyak berbohong dan memberikan keterangan berbelit-belit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai seorang prajurit, perbuatan Deri dianggap sangat keji dan tidak memiliki rasa kemanusiaan. Sebab Prada Deri tega membunuh kekasihnya sendiri setelah ia melakukan hubungan intim.
"Terdakwa membunuh wanita lemah dan bukan musuh TNI. Tetapi korban adalah kekasihnya sendiri. Sikap dan sifat yang meletak pada diri terdakwa nyata tidak lagi seperti sifat yang dimiliki seorang prajurit TNI," katanya.
Dengan berbagai pertimbangan itulah, mejelis menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Deri. Bahkan Deru juga dijatuhi pidana tambahan dipecat sebagai prajurit TNI ad.
"Perbuatan terdakwa sangat keji, sudah bertentangan dengan norma yang hidup di masyarakat. Maka terdakwa harus dipisahkan dan dijauhkan dari pergaulan lingkungan sekitar," tutup mejelis dalam pertimbangan putusan.
Sementara hakim ketua majelis, Letkol Chk Khazmi dalam vonis berdasarkan musyawarah menjatuhkan vonis Prada Deri seumur hidup.
"Mengadili terdakwa Deri Pramana, pangkat Prada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana," ucap Ketua Majelis, Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis, Kamis (26/9/2019).
Selanjutnya, hakim menyebut terdakwa Deri melanggar Pasal 340 KUHP sesuai keterangan saksi dan bukti. Bahkan Deri disebut telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghilangkan jejak usai membunuh korban.
"Mempidanakan terdakwa pidana pokok penjara seumur hidup," tegas mejelis sambil mengetuk palu satu kali di meja hijau.
Simak Video "Kasus Mutilasi, Prada Deri Dituntut Hukuman Seumur Hidup!"
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini