Polisi Tangkap 2 Pembakar Lahan di OKI

Polisi Tangkap 2 Pembakar Lahan di OKI

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 26 Sep 2019 12:06 WIB
Foto: Lahan yang dibakar oleh kedua pelaku Suradi dan Sutarno (Dok ist)
Palembang - Polres Ogan Komering Ilir di Sumatera Selatan menangkap dua orang pelaku pembakar lahan. Kedua pelaku itu ditangkap ketika membuka lahan dengan cara dibakar.

"Ada dua pelaku pembakar lahan di Ogan Komering Ilir kami tangkap. Keduanya itu ditangkap karena membakar lahan untuk perkebunan," terang Kapolres OKI, AKPB Donni Eka saat ditemui di Polda Sumsel, (26/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kedua pelaku adalah Suradi (42) dan Sutarno (45). Mereka tercatat warga Pedamaran, OKI dan membakar lahan di lokasi untuk menanam padi 2 September lalu.

"Luas lahan terbakar kurang lebih 4.000 M2 dan kurang lebih 625 M2. Lahan itu berada di Desa Suka Pulih, Pedamaran, OKI. Kedua pelaku ditangkap ketika tim Satgas Gakum sedang patroli," katanya.



Dari hasil intreogasi, diketahui keduanya mengaku membakar lahan untuk tanam padi. Lahan dibakar setelah daun yang kering sudah dikumpulkan.

Atas tertangkapnya kedua pelaku, Donni menyenut total ada 11 pelaku pembakar lahan yang ditangkap. Seluruh palaku itu dijerat Pasal Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).



"Total hingga saat ini ada 11 pelaku kami amankan, semua merupakan perorangan yang membakar lahan. Ancaman hukum paling lama 10 tahun penjara," katanya.

Halaman 2 dari 2
(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads