"Ya, tidak mungkin dong (disahkan periode ini). Nggak mungkin lagi," kata Marwan yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P-KS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Dia mengatakan pembahasan RUU P-KS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Marwan menjelaskan DPR saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesimpulannya tadi sudah ada kesepahaman untuk membentuk Timus, dengan catatan PKS belum setuju," kata Marwan.
Seperti diketahui, DPR banyak dikritik karena tak juga mengesahkan RUU P-KS. Karena tak juga mengesahkan RUU P-KS, DPR pun dinilai toleran terhadap kekerasan seksual.
Simak juga video "Mendorong Pengesahan RUU PKS di Tengah Hiruk Pikuk CFD":
(tsa/elz)











































