Saat ini, sepekan menjelang berakhirnya masa tugas anggota DPR RI 2014-2019, anggota Panja DPR RI masih berdebat soal judul yang tepat untuk RUU tersebut. Selain itu, ada sejumlah poin yang masih jadi pro dan kontra.
Adapun ringkasan isi RUU PKS yang masih pro-kontra ini adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Tujuan penghapusan kekerasan seksual adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; menindak pelaku; dan menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
3. Kekerasan seksual di sini termasuk tindak pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Tindakan kekerasan seksual termasuk yang terjadi dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, termasuk yang terjadi dalam situasi konflik, bencana alam, dan situasi khusus lainnya
4. Ketentuan mengenai hak korban keluarga korban, dan saksi kekerasan seksual juga dijelaskan secara gamblang pada pasal 21 hingga 39.
Berdasarkan draf RUU PKS yang dikutip dari website DPR, kekerasan seksual terdiri atas 9 jenis:
1. pelecehan seksual;
2. eksploitasi seksual;
3. pemaksaan kontrasepsi;
4. pemaksaan aborsi;
5. pemerkosaan;
6. pemaksaan perkawinan;
7. pemaksaan pelacuran;
8. perbudakan seksual; dan/atau
9. penyiksaan seksual.
Ada tiga poin kontroversi yang menyebabkan RUU PKS tak kunjung disahkan, yakni penentuan judul RUU PKS, definisi yang dinilai masih memiliki makna ganda, dan terkait pidana serta pemidanaan. Ada beberapa pasal dalam RUU PKS yang dianggap berpotensi dapat melegalkan praktik seks bebas.
Tonton video Pascaaksi Rusuh, Jalan di Belakang DPR Ditutup:
(lus/erd)