Inas: Komisi VI DPR Kritik Permendag Gula Rafinasi karena Ada TW

Sidang Kasus Bowo Sidik

Inas: Komisi VI DPR Kritik Permendag Gula Rafinasi karena Ada TW

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 14:12 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Nama pengusaha Tomy Winata diseret-seret dalam persidangan perkara suap-gratifikasi yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Pengusaha yang kerap diinisialkan TW itu disebut-sebut berada di balik urusan gula rafinasi yang dilaksanakan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Perihal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir dari Fraksi Partai Hanura dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Inas mengatakan awalnya Komisi VI DPR mengkritik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal gula rafinasi tersebut.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu berpendapat bahwa silakan saja mau lelang gula karena itu domainnya pemerintah, tapi harap lelang itu pemenang lelangnya itu perusahaan yang berpengalaman. Padahal kita malah berharap pelaksana lelang gula adalah BUMN karena BUMN adalah milik pemerintah, milik negara," kata Inas dari kursi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).

Di tengah pembahasan Permendag itu, Inas mengaku tahu Bowo bersama pimpinan Komisi VI DPR lainnya yaitu M Haikal dan Teguh Juwarno bertemu dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di salah satu hotel. Inas tahu akan hal itu lantaran Bowo memberitahunya melalui sambungan telepon. Berikut percakapan antara Bowo dan Inas yang ditampilkan jaksa KPK dalam persidangan:




Bowo: Makanya yang kemarin rapat...rapat...rapat...
Inas: He,em
Bowo: Pas pimpinan lu nggak ada
Inas: He em
Bowo: Kita minta rincian..gula dia janji mau ngasih
Inas: Siapa? Enggar?
Bowo: Teguh...ee...Teguh bukan sama Hekal

Namun pada akhirnya Inas mengaku tidak tahu tentang ada tidaknya uang yang mengalir ke kantor Bowo maupun pimpinan Komisi VI DPR lainnya. Dia mengaku hanya tahu sampai di situ saja.



Polemik TW di Balik Permendag Gula Rafinasi

Inas kemudian bercerita soal latar belakang kritik Komisi VI DPR terkait Permendag itu. Sebab, Komisi VI DPR menurut Inas melihat aturan Permendag itu mengakomodasi pemenang lelang yang ditunjuk langsung dan milik seorang pengusaha ternama yaitu TW.

"Karena PT yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) itu ternyata belum punya pengalaman. Cuma mencuat di dalam, mengemuka di dalam rapat itu bahwa PT tersebut, diduga di belakangnya adalah TW, karena yang melaksanakan perusahaan tersebut adalah TW," kata Inas.

"TW ini siapa?" tanya jaksa.

"Tomy Winata," ucap Inas.




"Oh itu karena itu diganti?" tanya jaksa kembali.

"Iya karena itu kita kritisi," ucap Inas.

Dalam persidangan ini Bowo didakwa menerima suap dan gratifikasi. Untuk dakwaan suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp 7,7 miliar. Perihal gratifikasi itu KPK menyebutkan sumbernya dari banyak pihak.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads