"Mengadili menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya," kata Zulkifli di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, menurut Zulkifli, padamnya listrik secara massal yang terjadi pada 4 Agustus lalu karena adanya gangguan transmisi 500 Kv di Ungaran Jawa Tengah. Gangguan tersebut dipicu pohon sengon di daerah Jateng yang secara otomatis mengaktifkan sistem proteksi transmisi sehingga aliran listrik pada jaringan transmisi terhenti sementara guna menghindari terjadinya keadaan yang membahayakan keselamatan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim menyebut matinya ikan koi milik Petrus bukanlah tanggungjawab PLN karena bukan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Pemerintah nomor 14/2012 tentang kegiatan usaha perusahaan penyedia tenaga listrik, menyatakan PLN tidak memberikan ganti rugi kepada konsumen atas penghentian sementara penyedia tenaga listrik.
"Oleh karena itu, permintaan ganti rugi sebagaimana yang diminta penggugat tidak dapat diterapkan dalam perkara aquo maka haruslah ditolak," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Petrus, David Tobing, mengaku akan mengajukan langkah hukum keberatan atas putusan tersebut. Dia menilai pertimbangan hakim keliru karena hanya mempertimbangkan pendapat ahli yang diajukan PLN, sementara ahli tersebut dinilai tidak independen karena dianggap sudah pernah bekerja dalam suatu proyek dengan PLN.
David juga keberatan hakim yang mempertimbangkan gangguan listrik yang disebabkan pohon sengon. Menurutnya, PLN sudah semestinya melakukan perawatan dan mencegah terjadinya gangguan ketenagalistrikan.
"Tadi hakim juga mengatakan bahwa ada pohon sengon sebagaimana dalilnya PLN. Ya itu kan harusnya di bawah pengawasan dan pemeliharaan dia. Itu yang kami tidak setuju dan ini terbukti ada kelalaian karena memang fakta hukumnya sudah sangat jelas. Ada mati listrik, ada mati ikan, dan akhirnya menimbulkan kerugian," sambung David.
Sebelumnya, warga Jaksel, Petrus Bello mengajukan gugatan terhadap PLN karena ikan koinya mati akibat padamnya listrik massal pada 4 Agustus. Petrus mengatakan total kerugiannya mencapai Rp 9,2 juta.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini