"Jangan memaksa Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang karena bukan itu jalurnya. Gimana sih? Orang DPR baru tetapkan seraya menunggu penomoran undang-undangnya, masa presiden harus dipaksa mengeluarkan Perppu?" kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).
Revisi UU KPK disahkan menjadi UU KPK lewat rapat paripurna di DPR pada 17 September 2019. Sebelumnya, Jokowi juga mengirimkan surat presiden (surpres) menyetujui revisi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem ketatanegaraan kita itu mengatur bahwa penyampaian judicial review itu ke MK. Nanti kita kawal sama-sama di mana yang terkait pasal yang melemahkan KPK, di mana pasal-pasal yang membuat KPK itu mandul," ujarnya.
Ngabalin memandang mahasiswa sebagai masyarakat yang terpelajar. Dia berharap mahasiswa paham mekanisme di MK. Apakah harapan mahasiswa akan Perppu itu bertepuk sebelah tangan?
"Ya. Dan ini mahasiswa kan masyarakat terpelajar. Mereka tuntut RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, Minerba, Pertanahan, semuanya kan sudah diminta Bapak Presiden untuk menunda. Setelah itu, DPR menyetujui penundaannya. Terus, apa lagi? Maka tak ada tempat lain kecuali lewat MK. Itu namanya kita berdemokrasi. Itu namanya kita memenuhi tata negara aturan yang baik," tuturnya.
Ada dua poin utama tuntutan mahasiswa demonstran dari berbagai universitas. Pertama, menolak DPR menghasilkan produk undang-undang sampai selesai periode, khususnya yang bermasalah. Kedua, menolak UU KPK bagaimanapun caranya.
"Kita akan mendesak Pak Presiden untuk mengeluarkan Perppu sehingga UU KPK ini ditolak," kata Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Dinno Ardiansyah, kepada wartawan. (dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini