Bedah RUU KUHP, Deklarasikan Diri Dukun Santet Kena 3 Tahun Bui

Bedah RUU KUHP, Deklarasikan Diri Dukun Santet Kena 3 Tahun Bui

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 10:05 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - RUU KUHP memuat beberapa hal baru yang tidak ada dalam KUHP saat ini. Salah satunya soal pasal pendeklarasian diri sebagai dukun santet atau ilmu gaib.

"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV," demikian bunyi Pasal 252 ayat 1 RUU KUHP sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019).

Nah, bila dukun gaib itu dijadikan sebagia mata pencaharian, maka hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Pasal di atas masuk Bab 'Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana'. Pasal-pasal ini bisa dikenakan juga kepada orang yang mengaku menjadi 'pembunuh bayaran' yang sempat marak beberapa waktu lalu.

"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II," demikian bunyi pasal 249.

Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan soal adanya 'pasal santet' dalam RKUHP. Menurut Yasonna, pasal itu dimaksudkan untuk menjerat orang yang menawarkan jasa melakukan praktik ilmu hitam untuk mencari keuntungan.

"Jadi gini, masyarakat kita ini kan masih banyak di daerah-daerah yang, kita takut nanti justru disalahgunakan. 'Saya, misalnya, bisa santet orang, mana sini bayarannya. Saya bisa mematikan orang dengan mengirim apa'," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan keberadaan pasal itu dimaksudkan agar tidak ada orang yang mencari keuntungan dengan hal-hal yang tidak dibenarkan.

"Jadi supaya tidak ada penyalahgunaan upaya-upaya dengan mencari keuntungan-keuntungan yang tidak benar," ujarnya.

KUHP yang dipakai saat ini dibuat pada 1830 di Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918 hingga saat ini. KUHP yang mempunyai nama asli Wet Wetboek van Strafrecht itu tidak mengenal Pasal Santet.
Halaman 2 dari 2
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads