"Apalagi Jokowi sudah bilang tidak akan menerbitkan Perppu. Negara masih normal atau tidak darurat," ujar Eva kepada wartawan, Selasa (24/9/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutan perbaikan UU KPK, hal ini sudah di luar kontrol DPR dan Pemerintah karena sudah disahkan pada tanggal (17/9)," kata dia.
Eva mengatakan salah satu peluang mahasiswa saat ini adalah mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Eva menegaskan Jokowi tidak akan mengabulkan tuntutan mahasiswa itu karena tidak ada alasan darurat.
"Satu-satunya peluang adalah bila mahasiswa meminta pembatalan ke MK. Permintaan untuk Perppu tidak mungkin dilaksanakan mengingat tidak ada alasan darurat," imbuh Eva.
Baca juga: KPK Beberkan 26 Poin Pelemahan di UU KPK |
Lebih lanjut, Eva menilai saat ini usaha hanya ada di tangan mahasiswa. Menurutnya revisi UU KPK bukan lagi tanggung jawab DPR dan Presiden.
"Jadi saat ini bola justru di tangan mahasiswa sendiri, bukan DPR dan Presiden," pungkasnya.
Seperti diketahui, demo terjadi di sejumlah daerah pada Selasa (24/9). Beberapa di antaranya demo berujung ricuh, termasuk yang terjadi di depan gedung DPR, Jakarta.
Sementara itu, mahasiswa di Jombang berunjuk rasa di depan kantor DPRD setempat. Salah satu tuntutan mereka adalah mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu sebagai pengganti revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR RI.
"Kami meminta Presiden menerbitkan Perppu untuk KPK yang sudah dilemahkan, kami meminta MK (Mahkamah Konstitusi) mengabulkan judicial review terkait revisi UU KPK yang dirancang sembarangan," kata Syahdan kepada wartawan di lokasi unjuk rasa, Senin (23/9).
Simak juga video KPK dan Lembaga Antikorupsi se-ASEAN Bahas 'Korupsi Rusak Demokrasi':
(lir/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini