Saksi tersebut yaitu anggota DPR RI, Eka Sastra dan Inas Nasrullah Zubir. Kemudian mantan Dirut PLN Sofyan Basir, pihak swasta Dipa Malik dan Ayi Prayana.
"Ada lima (saksi), Inas Nasrullah, Eka Sastra, Sofyan Basyir, Dipa Malik dan Ayi Prayana," kata jaksa Kiki Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain gratifikasi, Bowo menerima uang suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
Selain penerimaan suap terkait PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Bowo menerima suap berkaitan dengan kepentingan perusahaan lain yaitu PT Ardila Insan Sejahtera (AIS). Jaksa menyebut Bowo menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.
Tonton juga video Suap Bowo Sidik, GM Komersial PT HTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui:
(fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini