Gugatan Class Action pada SBY, Aa Gym & PKS Didaftarkan

Gugatan Class Action pada SBY, Aa Gym & PKS Didaftarkan

- detikNews
Senin, 31 Okt 2005 08:08 WIB
Jakarta - Kebijakan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)- Jusuf Kalla (JK) menaikkan harga BBM terus mendapat protes. Bahkan menurut rencana, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) mendaftarkan gugatan class action ke PN Jakarta Pusat, Senin (31/10/2005)."Kami menganggap kenaikan harga BBM itu sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 sampai 1367 Kitab Undang undang Hukum Perdata," kata Koordinator penggugat FX Arif Poyuono dalam siaran persnya kepada detikcom Minggu (30/10/2005).Gugatan ini akan didaftarkan SPR di PN Jakarta Pusat di ruang panitera pada pukul 11.00 WIB. Adapun pihak-pihak yang akan diajukan sebagai tergugat adalah Presiden SBY, Wapres JK, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, AA Gym dan Kurtubi.Somasi Ketua MASelain akan melakukan gugatan class action SPR juga berencana menyomasi Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan untuk mengundurkan diri secara tidak terhormat. "Kita ultimatum dalam waktu 7X24 jam terhitung sejak Minggu (30/10/2005) kemarin, Bagir Manan harus mengundurkan diri," ujar seorang pengurus SPR Habiburokhman ketika dihubungi detikcom.Hal itu dilakukan SPR karena Bagir telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua MA. "Sesuai Pasal 32 UU Nomor 15 Tahun 1985 bahwa tugas ketua MA bertanggung jawab mengawasi hakim terutama dalam hal mafia peradilan," tuturnya.Menurut Habib, selama ini Bagir tidak memiliki konsep dan program kongkrit dalam hal mafia peradilan di tubuh peradilan Indonesia.Padahal pemberantasan mafia peradilan merupakan hal terpenting dalam penegakan hukum. "Bagaimana bisa menegakkan hukum jika peradilan tidak kredibel," tambah Habib.SPR juga akan mengancam akan mogok beracara atau bekerja di pengadilan selama dua minggu. "Selain itu kita akan mendesak Presiden SBY untuk gunakan haknya mencopot Ketua MA," urainya. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads