Wiranto menjelaskan, DPR menyusun 8 rancangan undang-undang dan rencananya disahkan sebelum periode DPR berakhir. Tapi ternyata ada banyak hal yang perlu untuk diperbincangkan kembali termasuk masukan dari masyarakat.
"Maka, dari 8 undang-undang itu pemerintah, Presiden hanya menyetujui 3 RUU, yang 5 ditunda 33, yaitu adalah RUU masalah revisi KPK Undang-Undang MD3," kata Wiranto dalam jumpa pers di gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).
Baca juga: DPR Tunda Empat RUU yang Diminta Jokowi |
Sementara itu, Wiranto mengatakan ada empat RUU yang ditunda. Salah satunya RUU KUHP.
"Rancangan undang-undang lain, yakni tentang KUHP, Pertanahan, Pemasyarakatan, Ketenagakerjaan itu jelas ditunda, di sini dijelaskan bahwa undang-undang ini bukan asal-asalan undang-undang ini," ujarnya.
Wiranto mengatakan Presiden perlu mendengarkan aspirasi rakyat dan kepentingan rakyat. Pasal-pasal itu memang membutuhkan pendalaman kembali.
"Maka presiden memutuskan terutama setelah kemarin bertemu dengan pimpinan DPR dan anggota DPR supaya pimpinan fraksi maupun komisi maka beliau dengan jelas menyampaikan bahwa untuk Rancangan Undang-Undang KUHP, Pertanahan, Kemasyarakatan, dan Ketenagakerjaan lebih baik ditunda, sedangkan yang sudah diputuskan, yakni rancangan undang-undang tentang revisi KPK 3 dan tata cara pembentukan undang-undang," ucapnya.