Tepis Pendemo, Ketua Panja: RUU Karantina Perketat Masuknya Produk Impor

Tepis Pendemo, Ketua Panja: RUU Karantina Perketat Masuknya Produk Impor

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 24 Sep 2019 13:15 WIB
Daniel Johan (Dok. Istimewa)
Jakarta - Salah satu tuntutan pendemo di depan Gedung DPR adalah menolak RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karena menduga akan mempermudah sayuran impor masuk ke pasar. Panitia Kerja (Panja) RUU Karantina membantah tudingan tersebut.

"Saya sebagai ketua Panja memastikan bahwa UU ini justru untuk melindungi produk-produk dalam negeri khususnya produk petani, nelayan, dan industri turunannya dari berbagai serbuan produk luar," ujar Ketua Panja RUU Karantina, Daniel Johan kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).

Daniel menyebut, lahirnya UU Karantina juga untuk mendorong agar produk dalam negeri bisa diekspor ke negara lain. Soal kewenangan impor juga menurutnya tidak diatur dalam RUU Karantina. Ia menegaskan RUU Karantina juga bertujuan untuk memperketat impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Terkait dengan kewenangan impor suatu produk pertanian, perikanan, dan lainnya tidak diatur oleh UU ini, tapi oleh UU yang lain," kata Daniel.

"UU karantina ini memperketat setiap produk impor yang masuk. UU Karantina prinsipnya adalah sebagai barrier dalam melindungi berbagai kekayaan yang ada di dalam negeri. UU Karantina ini justru memperketat masuknya suatu barang ke dalam negeri," lanjut politikus PKB tersebut.

Tak hanya itu, RUU Karantina disebut Daniel memastikan terhadap mutu, keamanan, kesehatan pangan yang masuk ke Indonesia. Ia menegaskan, DPR telah membahas RUU ini cukup panjang dan memperhatikan azas kehati-hatian dengan melibatkan segenap elemen masyarakat untuk dimintai masukan dan sarannya.


"Pasal 28 dan pasal 33 RUU ini jelas memperketat syarat masuknya barang-barang impor produk hewan, ikan, dan tumbuhan," kata Daniel.

Wakil Ketua Komisi IV ini memastikan DPR memiliki semangat yang sama dengan petani. Daniel menegaskan DPR ingin melindungi petani Indonesia dari serangan persaingan global pasar bebas yang semakin keras dan tidak adil.

"Melalui RUU Karantina ini kita ingin wujudkan Indonesia sebagai kekuatan pangan dunia yang mampu angkat harkat, martabat, dan kesejahteraan petani-nelayan Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, massa dari Pemuda Serikat Petani Indonesia yang berdemo di depan gedung DPR menolak RUU Karantina yang masuk dalam agenda sidang paripurna hari ini. Massa menilai RUU merupakan arahan dari World Trade Organization untuk mempermudah produk luar negeri masuk ke Indonesia.

"Hari ini juga akan dibahas RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. RUU ini juga kita tolak karena didasarkan pada arahan dari World Trade Organization, Organisasi Petani Dunia yang meluruskan, yang memudahkan, barang masuk produk pertanian dari luar negeri ke Indonesia," kata orator, Angga Hermanda, di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

Tepis Pendemo, Ketua Panja: RUU Karantina Perketat Masuknya Produk ImporDemo mahasiswa di depan gedung DPR. (Pradita Utama/detikcom)

Jika RUU itu disahkan jadi undang-undang, massa menilai sayuran impor akan memenuhi pasar. Dengan begitu, katanya, tentu akan mempengaruhi petani lokal yang hendak menjual hasil pertaniannya.

"Apabila petani-petani di Sukabumi sana memproduksi sayurnya untuk dijual di pasar tradisional, dengan adanya Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pasar-pasar tradisional akan dipenuhi dengan sayur-sayuran impor," ujarnya.

"Apa itu merugikan petani, Kawan-kawan?" kata Angga.

"Merugikan," jawab massa.


Komisi III DPR RI: Kok Baru Demo RUU KUHP Sekarang?

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(elz/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads