Transparency Pertanyakan Data Moeldoko yang Sebut KPK Bisa Hambat Investasi

Transparency Pertanyakan Data Moeldoko yang Sebut KPK Bisa Hambat Investasi

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 24 Sep 2019 09:20 WIB
Dadang Trisasongko (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Transparency International Indonesia (TII) mempertanyakan ucapan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut KPK bisa menghambat investasi, meski kemudian dia meluruskan pernyataannya. Menurut TII, KPK memiliki peran signifikan dalam mendongkrak kepastian hukum.

"Terkait pernyataan Moeldoko, kami sebenarnya ingin mendengar lebih rinci lagi argumen yang digunakan beliau untuk menarik kesimpulan itu. Data mana yang dipakai? Menurut data kami, KPK memiliki peran signifikan dalam mendongkrak kepastian hukum di Indonesia," ucap Sekjen TII Dadang Trisasongko, Senin (23/9/2019).

Dia mengatakan investor sangat mempertimbangkan aspek kepastian hukum di sebuah negara dalam berinvestasi. Menurutnya, yang menghambat investasi adalah suap, bukan keberadaan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kita tahu bahwa investor sangat mempertimbangkan aspek kepastian hukum dalam berinvestasi dan menjalankan bisnisnya di Indonesia. Keberadaan itu berkontribusi pada menghambat investasi dan bisnis yang dilakukan melalui suap. Para investor dan pebisnis bersih pasti mengharapkan ada peran KPK yg kuat," ucapnya.

Moeldoko sebelumnya menanggapi polemik pro dan kontra Revisi UU KPK. Moeldoko menyebut bahwa banyak yang menyetujui revisi UU KPK.

"Hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak. Gitu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

Dia menyebut survei tersebut dilakukan oleh salah satu media massa. Dia juga menyebut, adanya KPK bisa menghambat investasi yang tengah digenjot pemerintah.

"Lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," sebut Moeldoko.

Moeldoko kemudian menampik anggapan bahwa revisi UU KPK membuat lembaga tersebut menjadi lemah. "Yang bilang lemah mungkin belum memahami secara utuh. Ya, lemahnya di mana sih sesungguhnya? Jadi seperti pengawasan itu lembaga apa sih yang ga boleh diawasi? Kan gitu," ujarnya.

Belakangan, Moeldoko meluruskan ucapannya. Dia mengatakan UU KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum termasuk bagi investor. Selama ini, katanya, KPK yang bekerja berdasar UU 30/2002 sebelum direvisi masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum dan berpotensi menghambat investasi.



"Jadi maksud saya bukan soal KPK nya yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan undang-undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi," kata Moeldoko lewat keterangan tertulis.

Revisi UU KPK sendiri disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/9). Dalam UU KPK baru disebutkan kalau KPK bakal memiliki Dewan Pengawas yang berwenang memberi izin atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan hingga tidak menyebut lagi pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads