Rapat Gabungan Pimpinan MPR Sepakat Ubah Tata Tertib, Ini Rinciannya

Rapat Gabungan Pimpinan MPR Sepakat Ubah Tata Tertib, Ini Rinciannya

Angga Laraspati - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 18:38 WIB
Foto: Dok MPR
Jakarta - Pimpinan MPR menggelar Rapat Gabungan (Ragab) terkait pemilihan ketua MPR yang berjumlah 10 pimpinan. Rapat yang dipimpin oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan ini menghasilkan berbagai perubahan tata tertib MPR.

"Dengan rumusan ini, menurut saya, pemilihan Ketua MPR akan dipilih secara musyawarah mufakat karena yang akan berunding hanya 10 calon pimpinan MPR saja. Saya kira pada saatnya nanti siapa yang dipilih menjadi Ketua MPR secara musyawarah mufakat. Itulah Majelis Permusyawaratan sehingga bisa menjadi contoh untuk lembaga lainnya," tutur Zulkifli dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2019).


Ragab digelar di Ruang GBHN Gedung Nusantara V, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Rapat ini juga dihadiri perwakilan pimpinan fraksi dan DPD. Selain itu, hadir juga Wakil Ketua Mahyudin, Ahmad Basarah, dan Ahmad Muzani, serta dihadiri Pimpinan Badan Pengkajian MPR dan Badan Penganggaran MPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan perubahan Tata Tertib MPR berkaitan dengan Pimpinan MPR sebagai turuan dari UU tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (MD3). Dirinya juga merinci perubahan Tata Tertib Pemilihan Pimpinan MPR.

Pertama, Pimpinan MPR berjumlah 10 orang terdiri dari satu orang ketua dan sembilan orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Kedua, bakal calon pimpinan MPR diusulkan fraksi dan kelompok DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna. Ketiga, setiap fraksi dan kelompok DPD hanya mengajukan satu calon pimpinan MPR.

Keempat, batas waktu pengajuan calon pimpinan MPR ditentukan dalam sidang paripurna MPR. Kelima, hal pengajuan calon pimpinan MPR tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam sidang paripurna, maka mekanisme pemilihan MPR tetap dilanjutkan.

Menurut Zulkifli, rapat sudah menyepakati perubahan Tata Tertib MPR soal jumlah Pimpinan MPR.

"Kalau partainya masih gaduh dan belum mengajukan calon pimpinan MPR sudah lewat batas waktu, sidang paripurna tetap memutuskan pimpinan MPR dan tidak menunggu lagi, misalnya ada satu fraksi yang belum menyerahkan nama calon pimpinan MPR, maka akan ditinggal," ujar Zulkifli.

Selain perubahan Tata Tertib MPR, Ragab juga menyepakati rekomendasi untuk MPR periode 2019-2024.

"Ragab memutuskan rekomendasi itu, salah satunya adalah perlunya menghadirkan pokok-pokok haluan Negara, Pokok-pokok haluan Negara ini direkomendasikan untuk dilanjutkan oleh MPR yang akan datang (2019-2024) melalui amandemen terbatas UUD RI Tahun 1945," ungkapnya.


Zulkifli juga mengakui masih ada sedikit perbedaan pendapat dalam hal rekomendasi tersebut.

"Itulah bagusnya MPR, semua bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat," tuturnya.

Selain hal-hal tersebut, pada Ragab terakhir MPR periode 2014-2019 ini turut membahas agenda sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan pada 27 September 2019, dengan agenda pengesahan Tata Tertib MPR, persetujuan rekomendasi MPR periode 2014-2019 kepada MPR periode 2019-2024 dan penyampaian kinerja MPR.


Simak juga video "Soal Amandemen UUD 45, Ketua MPR: Presiden Tetap Dipilih Langsung":

[Gambas:Video 20detik]

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads