Jakarta -
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir merevisi keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan pernah mendengar tentang 'kepentingan partai mencari dana'. Menurut terdakwa perkara
suap terkait PLTU Riau-1 itu, keterangan itu sudah diubah.
Awalnya jaksa KPK membacakan keterangan Sofyan di dalam BAP ketika dirinya masih berstatus saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih. Keterangan Sofyan itu termasuk soal Johanes Budisutrisno Kotjo, pengusaha yang menyuap Eni.
Berikut isi BAP Sofyan yang dibacakan jaksa dalam sidang:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa terkait pembangunan proyek PLTU Riau-1, saudara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan Wakil Ketua Komisi VII DPR adalah sebagai penghubung saudara Johanes B Kotjo dengan saya sebagai Dirut PLN. Menurut penyampaian Eni Maulani, bahwa yang bersangkutan urusan bisnis. Sedangkan siapa yang menyuruh saudara Eni Maulani saya tidak tahu pasti, akan tetapi dari pembicaraan saya dan Eni Maulani untuk kepentingan partai mencari dana. Tetapi saya tidak tahu apakah Eni Maulani mendapatkan dari PLTU Riau-1"Apakah benar?" tanya jaksa pada Sofyan yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
"Surat BAP sudah diperbaiki. Saya sudah perbaiki," jawab Sofyan.
Jaksa pun menanyakan alasan Sofyan memperbaiki keterangannya itu. Sofyan mengaku tidak dalam tekanan penyidik saat memberikan keterangan, tetapi saat itu menurutnya keterangannya yang tertulis dalam BAP adalah versi penyidik.
"Kok ini sesuai penyidik, bukan saya. Maka saya minta perbaiki, tidak ngomong A B C," ucap Sofyan.
Tiba-tiba salah seorang pengacara Sofyan keberatan karena BAP itu adalah keterangan Sofyan saat berstatus saksi. Sedangkan saat ini Sofyan adalah seorang terdakwa. Keberatan itu diaminkan ketua majelis hakim Hariono. Namun jaksa menyebut BAP itu sebagai salah satu barang bukti.
"Karena ini BAP merupakan barang bukti supaya tidak simpang siur, dikroscek kepada saudara. Oh ini yang diubah dan yang ini tidak," kata jaksa.
Dalam dakwaan KPK, Sofyan disebut membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sofyan, juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat.
Pemufakatan jahat yang dimaksud jaksa adalah karena Sofyan membantu Eni selaku anggota DPR mendapatkan suap dari Kotjo pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di PLN. Tak hanya itu, Sofyan juga didakwa berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini