"Oh iya, tenaga ahli salah satunya dievaluasi jumlahnya," ucap Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Syarif, saat dihubungi, Senin (23/9/2019).
Menurut Syarif, tim ahli yang dibiayai oleh APBD DKI Jakarta hanya untuk alat kelengkapan dewan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif menyebut, akan mengikuti evaluasi dari Kemendagri. Setelah itu, pada Selasa (24/9) tatib akan dikirim ke Kemendagri.
"Iya (diperbaiki), nggak banyak kok. kebanyakan yang di-ok-kan Kemendagri," ucap Syarif.
Setelah dikirim, Kemendagri akan menyetujui tatib tersebut. Setelah itu, pimpinan sementara akan rapat untuk menjadwalkan paripurna.
"Jumat (27/9) sudah turun (dari Kemendagri). Bisa kita bawa ke Pimpinan. Pimpinan agendakan rapat paripurna," ucap Syarif.
Sementara itu, menurut plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, mengatakan tenaga ahli DPRD hanya untuk kelengkapan dewan dan agenda atau kegiatan. Tenaga ahli tiap anggota DPRD tidak disebut memiliki tenaga ahli.
"Kalau sesuai PP kan masing-masing alat kelengkapan, tapi kan bisa membuat di kegiatannya, program dan kegiatan juga ada tim ahli," ucap Akmal saat dihubungi terpisah.
Halaman 2 dari 2











































