RUU PKS Beda Nasib dengan RUU KPK, Ini Fakta-faktanya

RUU PKS Beda Nasib dengan RUU KPK, Ini Fakta-faktanya

Lusiana Mustinda - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 15:31 WIB
RUU PKS Beda Nasib dengan RUU KPK, Ini Fakta-faktanya
RUU PKS. Foto: Deny Prastyo Utomo
Jakarta - RUU PKS atau Penghapusan Kekerasan Seksual hingga kini belum juga disahkan. Padahal RUU ini sudah mulai dibahas sejak 2012. Pro dan kontra mewarnai pembahasan RUU ini. Pihak yang setuju menyayangkan DPR yang tak kunjung mengesahkan RUU PKS menjadi undang-undang. Bahkan mereka menilai DPR toleran terhadap kekerasan seksual. Ada juga kelompok kontra yang menolak RUU ini disahkan

Nasib RUU PKS berbeda dengan revisi UU KPK yang pembahasannya super kilat. Sejak resmi jadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU KPK hanya dibahas selama 13 hari hingga akhirnya disahkan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan saat ini pembahasan Rancangan UU (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual masih menemui jalan buntu. Ia menyebut saat ini anggota Panja DPR RI masih berdebat soal judul yang tepat untuk RUU tersebut.

Berikut ini jalan panjang RUU PKS yang belum disahkan hingga kini.

1. Dimulai Tahun 2012

Foto: Deny Prastyo Utomo
RUU PKS mulai diusulkan ke DPR RI dan masuk dalam salah satu satu program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2016. Proses masuknya RUU ini ke Prolegnas melalui perdebatan dan diskusi panjang. Sayangnya hingga kini RUU PKS belum juga disahkan oleh DPR.

2. Isi Pokok RUU PKS

Foto: Lamhot Aritonang
RUU PKS antara lain berisi:

- Definisi kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 1 RUU PKS

- Tujuan penghapusan kekerasan seksual adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangangi, melindungi dan memulihkan korban; menindak pelaku; dan menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual

- Kekerasan seksual di sini termasuk tindak pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual. Tindakan kekerasan seksual termasuk yang terjadi dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, termasuk yang terjadi dalam situasi konflik, bencana alam dan situasi khusus lainnya

- Ketentuan mengenai hak korban keluarga korban, dan saksi kekerasan seksual juga dijelaskan secara gamblang pada pasal 21 hingga 39.

3. Alasan ditunda

Foto: Aliansi Cerahkan Negeri tolak RUU PKS. (Zakia Liland/detikcom)
RUU PKS saat ini masih di tingkat Panja DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan masih ada debat di anggota Dewan terkait judul yang ditulis di RUU PKS .

"Di Panja sendiri memang belum menemukan titik temu yang ada dalam satu persepsi tentang kelanjutan dari pembahasan UU PKS ini. Memang Komisi VIII sendiri sekarang fokus kepada UU Pesantren dulu, dan mudah-mudahan tanggal 24 September ini UU Pesantren sudah bisa disahkan di dalam paripurna, sehingga kami bisa membahas UU PKS," kata dia.

4. Tujuan RUU PKS

Foto: Grandyos Zafna
RUU PKS secara garis besar, memiliki tujuan untuk mencegah segela bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku serta menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran serta tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

Halaman 2 dari 5
(lus/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads