Nasib RUU PKS berbeda dengan revisi UU KPK yang pembahasannya super kilat. Sejak resmi jadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU KPK hanya dibahas selama 13 hari hingga akhirnya disahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini jalan panjang RUU PKS yang belum disahkan hingga kini.
1. Dimulai Tahun 2012
Foto: Deny Prastyo Utomo
|
2. Isi Pokok RUU PKS
Foto: Lamhot Aritonang
|
- Definisi kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 1 RUU PKS
- Tujuan penghapusan kekerasan seksual adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangangi, melindungi dan memulihkan korban; menindak pelaku; dan menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual
- Kekerasan seksual di sini termasuk tindak pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual. Tindakan kekerasan seksual termasuk yang terjadi dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, termasuk yang terjadi dalam situasi konflik, bencana alam dan situasi khusus lainnya
- Ketentuan mengenai hak korban keluarga korban, dan saksi kekerasan seksual juga dijelaskan secara gamblang pada pasal 21 hingga 39.
3. Alasan ditunda
Foto: Aliansi Cerahkan Negeri tolak RUU PKS. (Zakia Liland/detikcom)
|
"Di Panja sendiri memang belum menemukan titik temu yang ada dalam satu persepsi tentang kelanjutan dari pembahasan UU PKS ini. Memang Komisi VIII sendiri sekarang fokus kepada UU Pesantren dulu, dan mudah-mudahan tanggal 24 September ini UU Pesantren sudah bisa disahkan di dalam paripurna, sehingga kami bisa membahas UU PKS," kata dia.
4. Tujuan RUU PKS
Foto: Grandyos Zafna
|