Awalnya para mahasiswa dari berbagai universitas itu melakukan unjuk rasa soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Aksi dilakukan dengan orasi dan pemasangan spanduk di pagar gedung DPRD Jateng.
Budiman Prasetyo, Kepala Departemen Kebijakan Publik KAMMI Semarang, mengatakan ada 13 pasal yang kontroversi dalam RKUHP, salah satunya pembatasan media mengritik presiden. Hal itu mengancam demokrasi dan dunia jurnalistik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait RUU P-KS, Budiman mencontohkan perlu ada penjelasan yang lebih baik soal definisi kekerasan seksual. Karena hal itu berdampak pada nasib para korban kekerasan seksual.
"Yang tanpa paksaan pun berpotensi sebagai kekerasan seksual, dipaksa atau tidak itu potensi. Ini bukan berarti kami mendukung kekerasan seksual. Hanya, ada pasal yang bertabrakan," katanya.
Massa yang lebih dari 50 orang itu kemudian diperbolehkan masuk dan ditemui oleh Quatly di ruang rapat pimpinan Dewan. Kepada para mahasiswa, Quatly berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI. Ia mengaku keinginan para pengunjuk rasa sedang diperjuangkan oleh DPR.
"Ini akan kami sampaikan ke DPR walau secara lisan sudah disampaikan. Kita tidak ingin hal ini diundangkan dulu karena ada yang melangkahi nilai moral," ujar Quatly.
"Sudah senapas dengan yang Adik-adik sampaikan, mohon doakan saja. Semoga di sana bisa perjuangkan juga," imbuh pimpinan DPRD Jateng dari F-PKS tersebut.
Para mahasiswa itu kemudian meminta Quatly membubuhkan tanda tangan di atas meterai. Ia kemudian menandatangani pernyataan sikap yang akan dikirim ke DPR RI tersebut.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini