Jakarta - Caleg DPR Gerindra, Sigit Ibnugroho Saraspromo, melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan setelah Gerindra memutuskan menggantikan dirinya dengan
Mulan Jameela cs. Gerindra mengatakan bakal mengikuti proses hukum.
"Kami mengikuti saja proses hukumnya. Sebagaimana waktu itu kami mengikuti proses hukum di PN Jaksel," kata Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
Dasco menjelaskan Gerindra hanya menjalankan keputusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra lainnya. Dia mengatakan keputusan PN Jaksel itu final dan mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Partai Gerindra kan menjalankan keputusan PN Jaksel yang memenangkan Mulan Jameela dan kawan-kawan. Keputusan itu kan final and binding serta sudah inkrah. Maka Gerindra sebagai tergugat menjalankan keputusan itu," ujarnya.
Selanjutnya, dia menegaskan Gerindra siap menghadapi proses hukum di PTUN Jaksel. Dasco mengatakan Gerindra juga bakal menyiapkan upaya hukum lain andai gugatan Sigit dimenangkan PTUN.
"Kalau di PTUN itu kan masih ada upaya berikut. Jadi ya nanti kami ikuti saja proses hukumnya," kata Dasco.
Sebelumnya, Sigit Ibnugroho Saraspromo menggugat KPU dan Gerindra. Dia tergeser dari posisi caleg DPR RI terpilih buntut dari PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra. Bahkan dia kini dipecat dari Gerindra.
Saat dihubungi detikcom, Sigit membenarkan pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta Selatan. "Iya betul, (menggugat) ke PTUN," kata Sigit, Senin (23/9).
Pengacara Sigit, Aris Septiono, mengatakan ada dua gugatan yang dilayangkan hari ini, yaitu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemecatan Sigit oleh DPP Gerindra, tergugatnya adalah DPP Gerindra. Kemudian gugatan ke PTUN dengan tergugat KPU.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini