Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga menjelaskan bahwa konsep domein verklaring adalah konsep yang pernah hidup pada zaman Belanda. Konsep itu menjelaskan, bahwa tanah yang tidak bisa dibuktikkan kepemilkannya dengan surat, maka otomatis akan menjadi tanah negara.
"Domein verklaring itu konsep. Tidak disebutkan secara langsung di RUU pertanahan. Jadi itu konsep zaman Belanda, jadi untuk tanah-tanah yang tidak ada bukti pemilikkannya, itu dianggap sebagai tanah negara," kata Sandrayati Moniaga saat dihubungi detikcom, Senin (23/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun tak disebutkan secara eksplisit, Sandra menyebut konsep domein verklaring dihidupkan dalam pasal 46. Dalam Pasal tersebut disebutkan, tanah ulayat merupakan tanah yang mesti didaftarkan. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 46
(1) Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pendaftaran Tanah oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat.
(3) Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap:
a. Tanah Negara yang dikuasai oleh orang perorangan atau badan hukum;
b. Tanah Ulayat atau yang sejenis dengan itu, yang dikuasai oleh kesatuan masyarakat hukum adat; dan
c. Tanah yang dimiliki dengan sesuatu hak atas tanah, oleh orang perorangan atau badan hukum.
Kembali ke penjelasan Sandra. Dia menilai jika RUU ini diterapkan, maka banyak tanah masyarakat adat yang akan jadi milik negara. Pasalnya, hingga sekarang masih banyak masyarakat adat yang tidak memiliki surat-surat tanah.
"Sampai sekarang, ada jutaan orang yang tidak punya surat-surat toh. Apalagi kayak Kalimantan dan Papua. Atau Sumatera kayak orang rimba juga kan nggak punya surat juga," ujarnya.
Dari aturan tersebutlah, dia menganggap RUU Pertanahan ini mengandung nuansa nilai kolonial Belanda. "Iya, ini RUU Pertanahan rasa kolonial," imbuhnya.
Selain itu, menurutnya hal ini bisa dikaitkan dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM). Masyarakat adat punya hak atas kekayaannya.
"Ini terkait hak asasi. Hak atas kekayaan. Kalau masyarakat adat punya hak atas wilayah adat. Terkait juga hak budaya. Misalkan masyarakat bikin kain tenun, kan pewarna dan lain-lainnya itu juga butuh tanah," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini